Hukum

Putusan Banding Azam Fatoni Naik Jadi 8 Tahun 6 Bulan Penjara

1477
×

Putusan Banding Azam Fatoni Naik Jadi 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala Kejaksaan negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Berdasarkan pantauannya pada website Mahkamah Agung RI menyatakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau pengadilan tingkat banding, menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Semarang terkait permohonan banding yang diajukan oleh Azam Fatoni, S.H., M.Si dan Giyatmo, S.Kep.Ners.

Dimana, Majelis Hakim pada tingkat pertama telah memutuskan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan. Namun karna baik Penuntut Umum dan terdakwa mengajukan banding, maka akhirnya putusan banding menjadi 8 tahun 6 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, S.H., M.H, Senin, 10 Januari 2022.

‘’ Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Tanggal 30 Desember 2021-Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Azam Fatoni, S.H., M.Si. bin HMS ZaenaL Arifin. ‘’jelasnya.

Selanjutnya, Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum Budi Setyawan, S.H., M.H. yang menyatakan dua hal. Pertama menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Ke dua menguatkan putusan PN Tipikor Semarang dengan sekedar mengubah lamanya pemidanaan menjadi 8 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300.000.000,00, atau subsidiair 3 bulan penjara.

‘’ Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan akan meminta petunjuk pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.’’imbuh Budi.

Pihaknya menambahkan bahwa Jaksa pada Kejari Kebumen menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama selama 7 tahun dan 6 bulan.  Termasuk Penuntut Umum dan terdakwa juga mengajukan banding hingga dalam putusan banding menjadi 8 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Negeri Kebumen menyambut baik putusan tersebut dan memberikan apresiasi positif kepada Majelis Hakim pada tingkat banding karena telah berpikir secara progresif.

‘’ Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kebumen’’, tandas Budi yang juga merupakan Presiden BEM Undip Semarang 2007 itu.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kebumen telah menangani kasus dugaan tidak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini Kejari Kebumen telah menetapkan tiga tersangka. Ini meliputi Azam Fatoni, Giyatmo dan  Kasimin.

Hal itu berkaitan dengan proses kredit sebesar Rp 13 miliar pada tahun 2011. Dimana diduga proses tersebut bermasalah dan syarat dengan pelanggaran hukum.

Sebelumnya pihak kejari juga menyampaikan Perkara, Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian Dalam kontek pencairan kredit perkara tindak pidana korupsinya belum pernah disidangkan.

Dalam hal ini BPKP Jawa Tengah juga telah terjun ke Kebumen. Ini dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Kedatangan BPKP ke Kebumen yakni untuk menghitung kerugian keuangan Negara.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com