KEBUMEN, Kebumen24.com – Selama tahun 2021, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Kebumen mencapai 3.381 perkara. Dari jumlah tersebut, kebanyakan perceraian disebabkan karna faktor ekonomi.
Hal itu disampaikan Pengadilan Agama Kela 1 A Kebumen, Dr. Drs. H. Suryadi HS, S.H., M.H,di sela sela kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen Menuju Wilayah Bersih Melayani (WBBM), bersama Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di Kantor Pengadilan Agama Kebumen, Selasa 11 Januari 2022.
‘’ Dari keseluruhan rata rata faktor penyebabnya adalah Ekonomi, Apalagi kemarin masa pandemi, atau jaman sulit. Dan untuk usianya rata rata masih muda, ’ujarnya.
Suryadi menjelaskan khusus perkara perceraian sebanyak 2.729 perkara yang terdiri dari 632 perkara cerai talak. Dimana, suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya, dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84% pekara cerai, dan istri sebagai pihak yang menggugat suaminya.
Adapun sejumlah perkara yang membuat prihatin adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin/Nikah.Yaitu, perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun.
‘’ Dalam kasus ini selama tahun 2021, setidaknya ada sekitar 280 perkara. Namun, angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara.’’tandasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















