KEBUMEN, Kebumen24.com – Mantan Kades Desa Bagung Prembun Tutur Adisumarto (TA) dalam menghadapi perkara hukumnya didampingi oleh Pengacara Nur Rahmat SH dan rekannya Suwarto SSy. TA menjadi tersangka pada Perkara Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bangung tahun 2017.
Terkait hal tersebut, kedua pengacara yakni Nur Rahmat dan Rekannya Suwarto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa 23 November 2021 kemarin. Ini guna menyerahkan berkas Surat Kuasa dari Tutur Adisumarto yang hingga kini masih di tahan di Rutan Kebumen.
Bang Omatt sapaan akrab Nur Rahmat menyampaikan setiap Tersangka atau Terdakwa mempunyai hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat. Ini pada setiap tingkat pemeriksaan.
Ditegaskannya, dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah. Hal ini dimaksudkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Untuk itu marilah kita bersama-sama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Bang Omatt juga menjelaskan asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Dalam Undang-undang Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Sedangkan dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c.
Terkait perkara yang dialami kliennya, Rahmat mengaku sangat menyayangkan. Hal ini diduga berawal dari adanya birokrasi yang kurang sehat antar Pejabat Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Bagung Prembun.
“Adanya birokrasi yang kurang sehat sehingga menimbulkan permasalahan dan komunikasi yang tidak baik,” jelasnya.
Setelah menjadi Penasehat Hukum/Kuasa Hukum, Bang Omatt dan Team akan mengawal dan memperjuangkan Hak-hak Klien dengan semaksimal mungkin. Hal ini mulai dari tingkat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang sampai dengan putusan nantinya.
Perlu diketauhi, sebelumnya Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Senin 22 November 2021 telah melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Bagung. Selain itu penyidik juga menggeledah rumah pribadi salah satu tersangka yakni Mantan Plt Sekretaris Desa berinsial tersangka AP. Rumah tersebut beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bagung Prembun
Hasilnya Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil Avanza bernomor polisi AA 9376 YD atas nama AP. Mobil disita lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Turut diamankan, sebuah laptop dan tiga kardus berisi berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat penggeledahan Nomor-Print 04/M.3.25/Fd 1/11/2021 tanggal 18 November 2021.
“Dalam penggeledahan tersebut ditersebut Penyidik berhasil menyita satu unit mobil pribadi milik tersangka AP,” tuturnya.
Budi menjelaskan, beberapa berkas yang berhasil diamankan meliputi, dokumen proposal kegiatan yang dilakukan penyidikan, rekening koran untuk keterangan pencairan dana, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Bagung tahun 2017.
Dalam kesempatan kali ini Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali akal-akalan membuat kegiatan Fiktif.
“Jika sampai itu terjadi pasti akan diproses hukum secara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kebumen,” ujar dia.
Selain itu juga jangan sampai ada kegiatan dalam bentuk pengurangan volume kegiatan. Jika itu terjadi Kejaksaan Negeri Kebumen akan bertindak. Budi juga mengimbau agar jangan sampai ada pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan publik.
“Jika sampai terjadi Tim Pidsus Kejari Kebumen akan penjarakan,” tegasnya.(k24/imam).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















