KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak Kabupaten Kebumen memberikan support atau dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian santunan sosial kepada keluarga miskin kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah di Desa Bakung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017.
Hal itu disampaikan Kajari Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Budi Setyawan, Jumat 12 November 2021. Ia menginformasikan bahwa Support tersebut adalah dalam bentuk pemberian bantuan tenaga ahli guna menjelaskan terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Tentunya dispermades Kabupaten Kebumen lebih memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjelaskan terkait dengan pengelolaan desa.
‘’Secara umum ada asas pengelolaan keuangan Desa yaitu tertib taat pada peraturan perundang-undangan efektif efisien ekonomis transparan akuntabel dan disiplin anggaran dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan kemanfaatan untuk masyarakat desa.’’jelasnya.
Budi menjelaskan kegiatan yang sifatnya fiktif itu adalah melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Untuk itu Dispermades nantinya yang akan menjelaskan dan mengungkap terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam tata urutan nya yang berkaitan dengan keuangan Desa.
‘’Semisal dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.’’tuturnya.
Selain itu peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Kemudian Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan peraturan teknis setingkat peraturan daerah yaitu Peraturan Bupati maupun Perda.
Budi mengatakan nantinya di dalam ahli yang akan didelegasikan oleh dispermades tersebut akan menjelaskan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa guna mengungkap dan menjelaskan bagaimanakah tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adanya kasus tersebut, Budi Setiawan selaku kepala seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menghimbau kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya kesalahan maupun kealpaan maupun kesengajaan di dalam kecurangan pelaksanaan pemanfaatan dana desa.
‘’ Pengungkapan perkara di Desa Bagung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen Semoga menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa perangkat desa dan seluruh masyarakat pada umumnya agar patuh kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.’’imbaunya.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















