KEBUMEN, Kebumen24.com – Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyerahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil pencurian meilik korban bernama Yadimun (56) Desa Kedaleman Wetan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Penyerahan dilakukan saat konferensi pers “Operasi Sikat Jaran Candi 2021” yang digelar di Polres Magelang, Selasa 2 November 2021 kemarin.
Yadimun nampak berbahagia saat ia menerima langsung sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri oleh tersangka inisial JF (26) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen pada awal tahun 2020 silam.
“Terimakasih pak. Alhamdulillah Ya Pak,”ucap Yadimun saat menerima sepeda motor miliknya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sepeda motor milik Yadimun hilang saat ia bermaksud mengikuti pengajian di SMP N 2 Puring pada hari Sabtu 25 Januari 2020. Saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di halaman rumah warga, namun saat pengajian selesai, saat akan pulang motornya sudah tidak ada.
Kemudian korban melaporkan ke Polres Kebumen. Hingga akhirnya, kasus tersebut bisa diungkap Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka JF berikut barang bukti sepeda motor milik Yadimun berhasil diamankan polisi. Bahkan sepeda motor tersebut sempat dijual kepada seseorang senilai 1,5 juta Rupiah.
Banyak target operasi kasus Curanmor di bawah Polda Jateng yang diungkap, bahkan 100 persen terselesaikan dalam “Operasi Sikat Jaran 2021″ mengingatkan warga untuk tak ragu melaporkan tindak pidana ke pihak Kepolisian.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengingatkan warga untuk tetap mempercayakan kepada Polri dalam penyelesaian kasus tindak pidana. Masyarakat diminta tidak perlu mencari jalan lain untuk melaporkan tindak pidana.
‘’Tetap percayakan kepada kami, Polri. Kita siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap AKBP Piter.
Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menambahkan, sekecil apapun bentuk laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polres Kebumen. Menurutnya, suatu proses penyidikan tindak pidana dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri
“Ketia menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan ‘Laporan Polisi’,” ungkap Iptu Tugiman.
Laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana, dan diteruskan tindakan penyidikan. Semakin banyak informasi yang disampaikan pelapor atau semakin banyaknya bukti yang didapatkan penyidik turut membantu percepatan ungkap kasus itu sendiri.
Masyarakat tidak perlu khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti, karena bisa mengecek sejauh mana penanganan perkaranya secara langsung melalui aplikasi SP2HP online. SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.(k24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















