Hukum

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Terancam Dijemput Paksa

×

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisnakerkop UKM) Ir Hj Siti Kharisah MM dua kali mangkir alias tidak hadir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Senin 11 Oktober 2021. Siti Kharisah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kebumen untuk diminta keterangan sebagai saksi, dalam perkara dugaan pemecahan paket atau proyek kegiatan pada Disnakerkop UKM tahun 2019 lalu.

Sebelumnya ia tidak hadir pada panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu. Kendati begitu, Pengacara dari Siti Kharisah telah menyampaikan jika siap hadir pada pada Rabu 13 Oktober 2021 mendatang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan untuk kedua kalinya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan. Namun pihak pengacara telah memberitahukan jika akan hadir pada Rabu mendatang.

“Kami tunggu sampai Hari Rabu, Jika sampai tidak hadir, maka Penyidik Kejaksaan Kebumen akan melaksanakan upaya paksa untuk menghadirkan beliau.’’tegasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Kebumen memeriksa Mantan Kadisnakerkop UKM terkait dugaan pemecahan paket atau proyek. Adapun Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor 04/M.3.25/Fd.1/09/2021 tertanggal 13 September 2021.

Tujuan penyidikan itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah untuk mengumpulkan barang bukti dan menentukan tersangka. “Kasus ini sudah memasuki proses  penyidikan,” katanya.

Sama dengan Siti Kharisah, Pelaksana Kegiatan pada Disnakerkop UKM Hariyono juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 11 Oktober 2021.

Kejaksaan Negeri Kebumen sendiri kini tengah mengecek nilai volume kegiatan pada pekerjaan pengadaan Billboard Promosi UMKM sebanyak dua titik. Pertama di Desa Sadangwetan dan yang Kedua di Desa Sadangkulon. Ini guna melengkapi data penyidikannya.

“Kami (penyidik) mengharapkan kepada para saksi yang diperiksa agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan. Ini guna memudahkan proses penyidikan dan mempercepat pengumpulan bahan data serta keterangan,” terangnya.

Sampai dengan mangkirnya Mantan Kadisnakerkop UKM, hingga kini Kejaksaan Negeri Kebumen belum menerapkan tersangka. Adapun penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dalam mengungkap perkara tersebut.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, wartawan sudah mencoba untuk menghubungi pihak yang bersangkutan yakni Siti Kharisah. Namun demikian belum ada respon. (K24/Imam)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.