Hukum

Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Diperiksa Secara Intensif

1570
×

Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Diperiksa Secara Intensif

Sebarkan artikel ini
FOTO ISTIMEWA : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH saat memeriksa Ir Hj Siti Kharisah.

KEBUMEN, Kebumen24.com -Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisnakerkop UKM) Kebumen tahun 2019, Ir Hj Siti Kharisah diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

Siti Kharisah menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB oleh pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Polres Kebumen, Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut tersangka dicecar 46 pertanyaan. Ini seputar tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuatan Komitmen.

Tersangka diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH. Dalam hal ini Budi juga merupakan Ketua Tim Penyidik.

“Dalam perkara ini Siti Kharisah disangkakan pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Budi.

Dijelaskannya, benturan kepentingan disini adalah diduga adanya keterlibatan Siti Kharisah selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuatan Komitmen dalam proses pengadaan yaitu khususnya untuk kegiatan Pengadaan Display Produk UMKM PLUT Kebumen. Ini diduga dikerjakan oleh TDR yang merupakan anak kandung dari Siti Kharisah.

Kini Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah berupaya memanggil TDR. Namun demikian sudah dua kali pemanggilan TDS belum bisa hadir. Ini dengan alasan masih studi di Jakarta atau Luar Negeri.

 “Kami akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan ketiga kepada TDR dikarenakan keterangannya sangat penting dan berarti dalam mengungkap perkara tersebut,” tegasnya.

Selain itu disinyalir bahwa CV yang digunakan oleh TDS dalam pengadaan barang jasa display Produk UMKM PLUT Kebumen juga belum mempunyai izin dari pemerintah,terkait dengan izin usahanya. Akan tetapi tetap diloloskan guna sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

“Artinya bahwa legalitas atau kedudukan hukum CV yang digunakan TDS untuk melaksanakan kegiatan tersebut masih belum sah secara baik dan benar menurut hukum,” paparnya.

Hingga kini, lanjut Budi, Siti Kharisah masih akan tetap dititipkan pada Rutan Polres Kebumen. Ini guna memudahkan proses penyidikan dan sebagai wujud kerjasama yang baik antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kebumen yaitu Kepolisian dengan Kejaksaan. (k24/imam)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.