KEBUMEN, Kebumen24.com,- Masyarakat Desa Adikarso Kebumen secara tegas menolak rencana pembangunan Perumahan ASN di Desa Sidamara Kecamatan Buluspesantren yang di prakasai PT Gunung Sari Cekatan. Sebagai bentuk luapannya, Ratusan warga pun menggerudug kantor Desa Jum’at, 03 September 2021.
Bahkan mereka juga membentangkan Spanduk penolakan di sepanjang jalan desa dan juga lokasi rencana pembangunan Perumahan di RW 02 Dukuh Kedompon Adikarso. Spanduk tersebut diantaranya bertuliskan Tolak Pembangunan Perumahan, Ora Butuh Perumahan, Butueh Ora Banjir dan sejumlah tulisan lainnya.
Aspirasi para warga diterima langsung oleh Kepala Desa Adikarso Urip Widodo dan kemudian memfasilitasinya untuk melakukan mediasi dengan pihak pengembang. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan PT Gunung Sari Cekatan Kris Sekendaryono, Forkopimcam, dinas terkait dan juga pemerintah Desa setempat.
Marwito, salah seorang perwakilan warga mengaku sebenarnya tidak menolak akan dibangunnya Perumahan di wilayahnya. Kendati begitu persoalan banjir hingga saat ini belum bisa teratasi, dan itu berlangsung ketika musim hujan tiba.
Ia menilai lokasi Perumahan yang akan dibangun berada di lahan persawahan dan dikhawatirkan apabila Perumahan tersebut dibangun, maka banjir akan bergeser ke Perumahan. Untuk itu masyarakat sementara meminta kepada pengembang untuk menghentikan, sampai permasalahan penyebab banjir di wilayahnya bisa teratasi dulu.
” Masyarakat meminta pengembang menghentikan dulu sementara pembangunan Perumahan, karena masalah banjir setiap tahun belum bisa teratasi,” ucapnya.
Selain itu Marwito juga menyayangkan pengembang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Perumahan tersebut. Apalagi pihak pengembang sendiri dalam pembelian tanahnya dilakukan secara door to door dan akan segera membangun tembok pembatas.
‘’ Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat kaget, karena tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan warga.’’ujarnya.
Marwito menegasakan bahwa warga memiliki kekuatan hukum yang apabila instansi terkait memberikan izin tanpa mengindahkan dampak lingkungan. Disisi lain masyarakat juga punya hak untuk mengajukan semua keputusan tata usaha yang diterbitkan oleh pejabat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Semarang.
” Masyarakat akan taat hukum, mengambil langkah langkah hukum dan tidak akan berbuat anarkis, jadi para OPD untuk melihat kondisi disini merupakan langganan banjir,” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Gunung Sari Cekatan Kris Sekendaryono mengakui jika sebelumnya belum ada sosialisasi pembangunan perumahan kepada masyarakat. Hal tersebut dikarenakan izin yang belum terbit dari dinas terkait.
Ia menjelaskan saat ini pihak pengembang sudah memiliki lahan di Desa Adikarso seluas 60 sampai 70 persen dari rencana pembangunan tahap awal yakni seluas 1 hektar. Rencananya di daerah tersebut akan dibangun 100 unit perumahan.
Sedangkan terkait permasalahan banjir, pihaknya menawarkan kerjasama dengan pemerintah Desa untuk pembangunan drainase. Meski begitu pihaknya tidak menolak permintaan masyarakat jika proyek pembangunan Perumahan itu dihentikan sementara.
” Kita ya keputusannya di warga, sudah sepakat dengan warga untuk menghentikan sementara, sampai keputusan tersebut disepakati,” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal Arif Rahmadi menambahkan Dinas akan sangat berhati hati dalam menerbitkan ijin untuk pembangunan Perumahan. Untuk pengembang saat ini, perijinan sudah masuk secara Online Single Sub Mision (OSS).
‘’ Tapi masih di OSS 1.1, yang mana seharusnya per 9 Agustus kemarin mestinya sudah masuk di OSS RPA ( Riset Base Approach) atau OSS Berbasis Resiko.’’katanya.
Kemudian serangkaian perijinan yakni Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang ranahnya Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam arti lahan pertanian diubah menjadi ke non pertanian. Selanjutnya rekomendasi lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Dinas Perkim LH. Ini tentunya harus melalui serangkaian proses juga yaitu harus ada kesepakatan dengan warga.
” Saya kira kalo dari BPN dan Perkim LH akan sangat berhati hati dalam proses perijinan, dan itu sudah masuk di BPN tadi kata konsultannya. Namun disana masih pending, kemudian untuk ijin lingkungan hidup itu belum masuk ke Dinas Perkim LH,” Pungkasnya.(k24/imam).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















