Pemerintahan

KUA-PPAS APBD 2022 Mengacu Pada SOTK Baru

1692
×

KUA-PPAS APBD 2022 Mengacu Pada SOTK Baru

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana kali ini, pembahasan akan mengacu pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Baru.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen Sri Kuntarti mengungkapkan, penyusunan KUA/PPAS tahun 2022 memperhatikan Perda nomor 5 tahun 2021 yang baru ditetapkan Agustus kemarin. Perda ini menggantikan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dalam penyusunannya disesuaikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021, menjadikan sejumlah anggaran OPD hilang,” katanya didampingi Kabag Humas Rusta Nurhayati, Kabag Umum Ngaisom dan Kasubag Pubdok Yudi Atmaka, Kamis 16 September 2021.

Sri Kuntarti menambahkan, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2022 Pemkab Kebumen menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,7 triliun. Dengan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 132,9 miliar, maka total kemapuan keuangan daerah di tahun 2022 mendatang sebesar Rp 2,8 triliun.

“Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 41,3 miliar, dengan demikian total belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2,8 triliun,” terangnya.

Penerimaan pembiayaan adalah, lanjut Sri Kuntarti, semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah. Antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan Obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan juga pencairan dana cadangan.

“Harapannya pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2022 lancar agar bisa ditetapkan tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.(K24/IMAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.