KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang remaja berinisial CR (20) dan AD (19), warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua ditankap lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, kejadian ini bermula saat korban bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kebumen. Sepeda motor matic Honda Vario miliknya hilang sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021.
“Malam itu para tersangka datang ke GOR. Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang. Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri,” jelas Kompol Edi Wibowo, Sabtu 18 September 2021.
Niat mencuri timbul setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang. Setelah mengetahui situasi aman, sepeda motor dibawa kabur para tersangka dengan cara distep atau didorong kurang lebih sejauh 10 Kilometer hingga akhirnya ditangkap warga.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan.
Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang. Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.
“Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan,” ungkap para tersangka.
Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















