Hukum

Buron Selama 1 Tahun, Pelaku Kasus Pencurian Handphone Ditangkap Polisi

2681
×

Buron Selama 1 Tahun, Pelaku Kasus Pencurian Handphone Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pres rilis di Mapolres Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sempat buron selama satu tahun lebih, pelaku Kasus pencurian 4 unit handphone yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Rabu 19 Desember 2019 lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajarang kepolisian Polsek Klirong. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa handphone milik korban, pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.

 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat press release mengungkapkan handphone milik korban dicuri oleh temannya inisial KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen. Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan.

 

“Sebelum handphone korban hilang, siang hari pada pada tanggal 1 Desember tersangka sempat bermain ke rumah korban, dan membuka jendela agar untuk memudahkan pencurian pada malam harinya,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin 18 Januari 2021.

 

Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas. Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.

 

Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.

 

“Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga,” jelas Iptu Sugiyanto.

 

Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.

 

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong. Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.

 

“Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri,” kata tersangka KA.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com