Hukum

Polres Kebumen: Malam Tahun Baru Tidak ada Petasan, Kafe dan Restaurant Wajib Tutup

×

Polres Kebumen: Malam Tahun Baru Tidak ada Petasan, Kafe dan Restaurant Wajib Tutup

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen secara tegas melarang warga masyarakat menyalakan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2021. Bahkan bagi siapa saja yang tidak mengindahkan maka akan dilakukan penindakan oleh petugas sesuai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal itu ditegaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Rabu 30 Desember 2020 di Mapolres Kebumen. Dirinya memerintahkan seluruhnya personel Polres Kebumen untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan.

 

“Polres Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan. Bagi yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,,” jelas AKBP Piter didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto.

 

Adapun menjelang Perayaan Tahun nanti, Polres Kebumen juga telah menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan, dan melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Tim khusus tersebut terdiri dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen, akan “mobiling” berpatroli melakukan pembubaran.

 

‘’ Tim khusus menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit menular jika warga tidak mengindahkan,’’imbuh Kapolres.

 

Kepada Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

 

Perlu diketahui, bahwa jelang tahun baru 2021 ini, sejumlah tempat wisata, tempat yang biasa digunakan berkumpul seperti kafe, karaoke, semua hotel dan restaurant dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan Tahun Baru 2021, dengan kata lain ditutup.

 

Penutupan dilakukan mulai hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.

 

Hal ini sesui dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen, tanggal 29 Desember 2020.

 

“Kita ingin, Tahun Baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini Pandemi Corona belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama,”jelas Kapolres.

 

Polres Kebumen juga menerjunkan Tim khusus penembak jitu untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun.

 

Sementara untuk Razia besar minuman-minuman keras (kegiatan Kepolisan yang ditingkatkan) saat ini masih terus digencarkan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. Ribuan Miras, telah diamankan dalam kegiatan itu.

 

“Kami berharap, dengan rangkaian kegiatan yang telah kami gelar, kami laksanakan, Kebumen akan selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.