KEBUMEN, Kebumen24.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang, sejumlah persiapan terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen. Salah satunya memastikan bahwa logistik Pemilu siap dibagikan.
Ketua KPU Kebumen Yuliantor menjelaskan, hingga saat ini logistic sudah memasuki tahapan packing dan siap didistribusikan ke kecamatan, desa dan ke TPS masing-masing. Penyaluran dilakukan bertahap dan berjenjang sehingga paling lambat H-1 sudah terdistribusi secara merata dan sempurna.
Hal itu disampaikan pada kegiatan media gathering bersama awak media di Hotel Mexolie Kebumen, Jumat 4 Desember 2020. Dirinya mengatakan, sejumlah kelengkapan logistik seperti bilik suara, kotak suara, alat coblos, tinta penanda, serta dokumen-dokumen yang wajib tersedia sesuai dengan ketentuan regulasi dalam pelaksanaan pemungutan suara sudah siap.
Lebih jauh Yulianto menuturkan terkait penetapan DPT Pilbup Kebumen telah dilaksanakan pada 14 Oktober 2020 lalu. Yakni tercatat sebanyak 1.032.802 pemilih dan sampai saat ini tetap dilakukan pemeliharaan data oleh penyelenggara pilkada.
“Misalnya data pemilih meninggal dunia paska DPT ditetapkan, pindah memilih, atau data pemilih tambahan jika ada yang terlewat namun memenuhi syarat sebagai pemilih,” tuturnya.
Selanjutnya, pembentukan penyelenggara pilkada khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah ditetapkan sejak 7 Nopember 2020 dan dilantik 24 November 2020. Sebelum dilantik, KPPS terpilih tersebut keseluruhannya wajib menjalani rapid test yang dilaksanakan di masing-masing puskesmas di wilayahnya.
‘’ Sesuai ketentuan keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2020, apabila ada hasil rapid test kepada Anggota KPPS dengan hasil reaktif, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan isolasi mandiri dan mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan covid-19,’’imbuhnya.
Selain itu, bagi anggoota KPPS yang positif maka tidak diganti dan dapat bertugas kembali jika telah dinyatakan sehat kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
‘’Apabila ada penggantian, maka proses penggantian dilaksanakan paling lambat sampai dengan 8 Desember 2020 atau H-1 pencoblosan suara,’’katanya.
Dijelaskannya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2020 atau Pilbup tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana Pilbup Kebumen Tahun 2020 diselenggarakan dengan 1 paslon. Sedangkan kedua pilbup dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
Terkait pandemi covid-19, KPU selain logistik, juga telah melakukan pengadaan dan distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) bagi penyelenggara pilkada mulai dari sarung tangan, faceshield, masker, hand sanitizer.
Begitu pula pemenuhan kelengkapan standar penanggulangan covid19 di TPS bagi pemilih berupa thermogun, sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker cadangan, sarung tangan plastik, tissu pengering, ember dan wadah penampung limbah cuci tangan serta tempat sampah khusus.
“Maka KPU maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilih. Ini baik melalui sosialisasi langsung maupun sosialisasi tidak langsung,” katanya.
Sosialisasi langsung dilaksanakan melalui alat peraga berupa spanduk, baliho, banner maupun brosur, leaflet, poster dan lainnya. Selain itu KPU secara tatap muka juga telah melaksanakan sosialisasi kepada kelompok masyarakat, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi pendidikan, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, organisasi dan kelompok masyarakat penyandang disabilitas, serta sosialisasi berbasis keluarga di 26 kecamatan dan 460 desa dan kelurahan se Kabupaten Kebumen.(K24/ARTA).)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















