KEBUMEN, Kebumen24.com – Perumahan Sidomoro Permai yang rencananya dibangun dekat exit tol ternyata belum menyelesaikan proses perizinan. Hingga kini, pihak pengembang baru mengajukan Informasi Tata Ruang (ITR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke loket perizinan DPUPR Kebumen pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Bidang Izin Non Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen Karyanto mengatakan, informasi yang diterimanya bahwa pengembang sudah mengajuan ITR 10 Desember 2020 dan selanjutnya NIB. Sedangkan izin lingkungan, Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum mengajukan.
“DPMPTSP hanya sebatas administrasi perizinan akan tetapi perizinan teknis berada di masing-masing OPD dinas teknis seperti DPUPR, Disperkim LH,” katanya, Senin 21 Desember 2020.
Menurutnya, langkah yang ditempuh sudah betul dimana mencari informasi tata ruang terlebih dahulu ke DPUPR. Selanjutnya baru mengarah ke perizinan lainnya termasuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Dalam hal ini terdapat syarat yang perlu dipenuhi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang dikeluarkan Badan Pertanahan.
“Ini bagi lokasi yang berubah peruntukan tanahnya seperti sawah yang akan diperuntukkan untuk lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sidomoro Ahmad Supriono menjelaskan, lokasi perumahan berada di blok 7 Dukuh Aren dekat pintu exit tol. Masyarakat yang terdampak sekitar 120 orang dengan luasan sekitar 7 hektar. Hingga saat ini belum ada pembebasan lahan dan baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
Terkait rencana pembangunan perumahan, ia menegaskan pemerintah desa tidak akan melakukan intervensi apapun. Dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masyarakat melalui musyawarah tingkat desa antar pemilik lahan. Namun ia menggaris bawahi, diharapkan jika terjadi pembebasan maka dapat menguntungkan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana perumahan Sidomoro Permai menuai penolakan dari sejumlah masyarakat. Terdapat belasan spanduk bernada penolakan menggunakan kantong yang dipampang di tepi jalan. Perumahan yang rencananya diperuntukkan bagi ASN diprakarsai oleh KPRI Sumber Agung, Bank Jateng Cabang Kebumen dan PT Gunung Sari Cekatan.(K24/ARTA).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















