Hukum

Curi Barang Pasutri yang Sedang Bulan Madu, Dua Pria Dibekuk Polisi

1961
×

Curi Barang Pasutri yang Sedang Bulan Madu, Dua Pria Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO KEGIATAN PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang Pria berinisial AG (44) warga Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan NA (45) warga Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan Polisi lantaran telah melakukan pencurian barang milik pasangan suami istri yang hendak berbulan madu.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres rilis menjelaskan, kejadian ini bermula saat pasangan pengantin baru SA (26) bersama istrinya hendak berulan madu ke Jogyakarta pada Sabtu 26 September 2020. Namun, saat dalam perjalanan, tas ransel milik warga Kecamatan Peundeuy Kabupaten Garut Jawa Barat itu dicuri oleh kedua tersangka.

 

‘’ Pencurian bermula saat para korban dan tersangka sama-sama menumpang Bus Sinar jaya jurusan Garut-yogyakarta. Saat korban tertidur sekitar pukul 02.45 Wib,  tersangka mengambil tas miliknya dan turun di wilayah Gombong,’ungkap Kapolres, Jumat 2 Oktober 2020.

 

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, sesaat kejadian itu kemudian korban terbangun, dan menyadari tasnya hilang langsung memberi tahu sopir. Selanjutnya korban dan sopir mencari di sekitar Gombong tempat para tersangka turun. Tak lama kemudian para tersangka berhasil diamankan di Pasar Wonokriyo Gombong beserta barang milik korban.

 

Saat diamankan warga, kedua tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga. Ia mendapat hadiah bogem mentah oleh warga yang terpancing emosi. Beruntung, saat warga gelap mata polisi segera datang. Kedua tersangka akhirnya bisa segera diamankan.

 

“Polsek yang datang ke lokasi segera mengamankan para tersangka dari amuk warga. Kami juga mengamankan barangbukti tas ransel milik korban,” ungkap AKBP Rudy.

 

Kepada polisi para tersangka mengaku mengincar barang bawaan korban sejak dari Garut. Korban duduk persis di depan tersangka, sedang tas ransel yang berisi Laptop dan barang berharga lainnya digeletakan di bawah. Saat korban tertidur pulas tas diambil oleh tersangka.

 

Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus. Namun baru kali ini aksinya gagal.

 

Akibat perbuatanya, ersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(K24/THR.WIN)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.