Hukum

Over Kapasitas, 9 Narapidana Rutan Kebumen Dipindahkan

1576
×

Over Kapasitas, 9 Narapidana Rutan Kebumen Dipindahkan

Sebarkan artikel ini
FOTO PEMINDAHAN NAPI

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dalam rangka pengurangan kapasitas yang over dari daya tampung yang ada, Rutan Kelas II B Kebumen memindahkan sembilan narapidana ke Lapas Kelas IIA Purwokerto. Pemindahan dilakukan Jumat 23 Oktober 2020 dengan pengawalan ketat dan penerapan protokol kesehatan.

 

Kepala Rutan Kebumen Soebiyakto mengatakan, narapidana yang dipindah dari berbagai macam kasus seperti persetubuhan dan pembunuhan. Adapun vonis hukuman bervariasi dengan terendah 5 tahun dan tertinggi 13 tahun.

 

“Alasan pemindahan karena kapasitas dan bentuk pembinaan berkelanjutan di lapas,” katanya didampingi Ahmad Sukatmo Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).

 

Dijelaskannya, jumlah tahanan Rutan Kebumen sebanyak 161 orang. Dengan kepindahan 9 narapidana, maka tahanan menjadi 152 orang. Dari jumlah tersebut, narapidana yang ada sebanyak 88 orang sedangkan sisanya 64 orang merupakan tahanan.

 

“Ada 15 tahanan dititipkan di Polres Kebumen,” imbuhnya.

 

Pemindahan narapidana ditengah pandemi, lanjutnya, memiliki ketentuan yang berbeda dibanding biasanya. Selain mekanisme usulan administrasi, setiap narapidana juga dipastikan harus sehat. Selain itu harus menjalani pengecekan suhu tubuh dan rapid tes.

 

“Syarat diterima di lapas harus sudah menjalani rapid dengan hasil non reaktif,” tandasnya.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.