Hukum

Pria Beristri di Karanggayam Setubuhi Adik Temanya yang Masih di Bawah Umur

3287
×

Pria Beristri di Karanggayam Setubuhi Adik Temanya yang Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS DI MAPOLRES

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial RY (25) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen, terpkasa harus berurusan dengan Penyidik Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan persetubuhan kepada seorang gadis di bawah umur. Korban sebut saja Bunga (13), menjadi korban kejatahan seksual yang dilakukan RY pada hari Kamis, 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib, saat rumahnya sepi.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar Pres Rilis di Mapolres mengungkapkan, terbongkarnya aksi tak terpuji itu berawal dari percakapan korban dengan tersangka melalui Whatsapp oleh istri tersangka. Dalam percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat.

 

“Peristiwa itu terbongkar berawal dari percakapan korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka. Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin 7 September 2020.

 

Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orang tua korban, yang berbuntut tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.

 

“Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka,” ungkapnya.

 

Tersangka diserahkan pada hari Senin 30 Agustus 2020, karena orang tua terlanjur sakit hati. Pasalnya RY oleh keluarga korban sudah dianggap bukan orang lain karna merupakan teman kakak kandung korban dan sering bermain ke rumah korban. Namun, RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban.

 

Kepada polisi tersangka mengaku aksi bejatnya itu dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban. Tersangka kemudian iseng meminta nomor handphone korban dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.

 

Korban pun tak pernah merasa curiga karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa-apa. Akan tetapi, korban tak mengira jika pemuda yang sudah diaku sebagai kakaknya sendiri itu justru merengguh kegadisanya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.