KEBUMEN, Kebumen24.com – Pasangan calon Pilkada Kebumen mampu meraup dukungan seluruh partai politik DPRD Kebumen. Arif Sugiyanto – Ristawati Purwaningsih mencatatkan sejarah sebagai paslon di perhelatan Pilkada Kebumen. Berikut ini harta kekayaan yang dimiliki paslon Arif – Rista.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi KPK, Arif Sugiyanto sebagai calon bupati memiliki kekayaan sebesar Rp 19.258.513.185. Itu terperinci harta tanah dan bangunan 12 item sebesar Rp 9.394.594.000, alat transportasi 4 mobil, 2 motor dan 1 pesawat senilai Rp 3.599.000.000, harta kas dan setara kas Rp 2.264.919.185 dan harta lainnya Rp 4.000.000.000.
Sedangkan Ristawati sebagai calon wakil bupati, memiliki kekayaan lebih sedikit yaitu Rp 17.659.480.270. Harta itu terperinci dari harta tanah dan bangunan di 41 titik sebesar Rp 13.001.500.000. Juga harta alat transportasi dan mesin Rp 635.000.000, harta bergerak lainnya Rp 115.600.000, kas dan setara kas Rp 89.550.352, harta lainnya Rp 8.684.685.972. Namun Rista juga tercatat memiliki hutang Rp 4.866.856.117.
Komisioner KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Solahudin saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan calon bupati/wakil bupati merupakan syarat pendaftaran. Dimana paslon harus menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan pada saat melakukan pendaftaran ke KPU Kebumen.
“Ini sebagai syarat pendaftaran calon. Kami sudah menerima bukti laporan harta kekayaan,” ungkapnya disela-sela kegiatan Sosialisasi PKPU 11, 12 dan 13 Pilkada 2020 oleh KPU Kebumen di RM Yunani, Senin 29 September 2020.
Disisi lain, Solahudin juga menegaskan paslon harus melaporkan dana kampanye kepada KPU Kebumen secara periodik. Tahap pertama yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan palinga lambat satu hari sebelum masa kampanye. Paslon Arif – Ristawati yang telah membuka rekening khusus menyetorkan dana awalnya Rp 90 juta.
“Sudah disampaikan ke KPU. Paslon membuka rekening khusus tanggal 23 September,” imbuhnya.
Solahudin menambahkan, tahap laporan kedua yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang dilaksanakan 30 Oktober 2020. Sedangkan tahap ketiga yaitu satu hari setelah masa kampanye berakhir periodesasi 23 September hingga 5 Desember 2020. Ini berkaitan dana sumbangan diterima maupun yang dikeluarkan untuk kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menjelaskan, sosialisasi dilakukan kepada stakeholder terkait seperti Bawaslu, desk Pilkada, Forkopimda, media massa dan LO paslon. Sosialisasi Peraturan KPU nomor 11, 12 dan 13 tahun 2020 dilaksanakan karena ada beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.
“Ada dua hal penting dimana tidak diperkenankan kampanye dalam bentuk lain, yang boleh menggunakan media daring. Iklan kampanye yang tadinya hanya boleh dilakukan KPU namun saat ini Paslon dapat memanfaatkan di media sosial dan media daring,” katanya.
Pertemuan terbatas, lanjut Yulianto dapat dilaksanakan dengan cara daring. Untuk pertemuan terbatas dengan metode tatap muka pun masih diperkenankan namun dengan batasan maksimal 50 peserta. Yang perlu dicatat, hal ini harus menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.(K24/ISTIMEWA).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















