Pilkada

KPU Kebumen Larang Kegiatan Rapat Umum Saat Kampanye Pilkada

1390
×

KPU Kebumen Larang Kegiatan Rapat Umum Saat Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
FOTO KEGIATAN KPU KEBUMEN

SRUWENG, Kebumen24.com – Proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang, hingga kini telah memasuki masa Kampanye bagi paslon. Kendati begitu, ada beberapa perubahan aturan kampanye yang harus diketahui, salah satunya yakni tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 11, 12 , 13 Tahun 2020. Peraturan tersebut meliputi aturan tentang proses kampanye, dana kampanye, dan Pilkada di tengah pandemi Covid.

 

Hal itu dijelaskan langsung oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto saat menggelar acara Sosialisasi Tahanapan pilkada di Rumah Makan Yunani Sruweng Senin 28 September 2020. Pada kesempatan tersebut, acara dihadiri Tim Penghubung (LO) dan tim kampanye paslon, Kodim 0709, kesbangpol, Dinas Perhubungan, Bapenda, Dinas Perizinan dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

 

Ketua KPU Kebumen, Yulianto mengungkapkan ada beberapa hal penting yang tidak boleh dilakukan paslon pada penyelenggarakan kampanye pilkada ditengah pandemi covid 19 ini. Sesuai regulasi itu, pasangan calon, partai politik (parpol), dan tim kampanye tidak boleh melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti konser musik dan pentas seni.

 

Selain itu kegiatan olahraga seperti jalan santai dan sepeda santai, kegiatan sosial seperti donor darah dan bazar dan peringatan hari ulang tahun (HUT) parpol. Tak hanya itu, larangan juga berlaku untuk kegiatan perlombaan dalam masa kampanye Pilkada lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

 

Dijelaskanya, bahwa dalam PKPU 11 yang sebelumnya berlaku, kini dihapus dan diganti dengan PKPU nomor 13 tahun 2020, dimana kampanye dalam bentuk terbuka ditiadakan. Sehingga hanya ada kampanye melalui media sosial atau media daring.

 

 “Di PKPU 11 masih muncul akan tetapi dihapus dan diganti PKPU 13  dimana kampanye dalam bentuk lain tidak diperkenankan atau  dilarang, yang boleh kampanye melalui media sosial atau media daring”,ungkap Yulianto.

 

Selain itu juga ada perubahan di PKPU Nomor 11 terkait tentang kampanye, dimana yang tadinya iklan kampanye hanya bisa dilaksankan oleh KPU sebagai bagian fasiltasi iklan kampanye, di PKPU Nomor 11 tahun 2020 dimunculkan bahwa paslon, tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik diperkenankan beriklan kampanye mealuli media sosial yang telah didaftarkan maupun media daring yang telah terverifikasi oleh dewan pers dengan ketentuan yaitu selama 14 hari di akhir masa kampanye.

 

“Terkait PKPU 11 tentang kampanye , dimunculkan bahwa paslon, tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik diperkenankan beriklan kampanye mealuli media sosial maupun daring yaitu selama 14 hari di akhir masa kampanye”, jelasnya.(K24/ARTA).

 

TONTON VIDEONYA :


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com