Hukum

Curi Sepeda Motor, Dua Orang Sahabat di Tangkap Polisi

1283
×

Curi Sepeda Motor, Dua Orang Sahabat di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Memiliki sahabat sejati merupakan hal yang menyenangkan dan selalu baik suka maupun duka. Sahabat diharapkan selalu menjadi pelengkap sumber energi positif dan jika melakukan kesalahan dia pasti akan mengingatkannya. Namun berbeda halnya jika persahabatan dalam kesesatan, maka akan berujung di kamar jeruji besi.

 

Seperti yang dialami dua pemuda berinisial WA (31) dan JE (26). Diduga telah melakukan pencurian, kedua sahabat warga Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar pres rilis menjelasan, mereka berdua melakukan pencurian sepeda motor bersama di dua lokasi dan mencuri mesin sedot air di wilayah Mirit. Lokasi pertama Desa Banjareja Kecamatan Puring Kebumen di dekat lapangan SD Negeri 2 Banjareja. “Mereka selalu berdua berboncengan Jika beraksi melakukan pencurian sepeda motor,” jelas AKBP Rudy beberapa didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat press release beberapa waktu lalu.

 

Disebutkan Kapolres, WA dan JE mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z, milik warga warga setempat pada bulan Januari 2020 lalu. Kedua tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor karena kunci masih menempel di sepeda motor saat diparkir.

 

Setelah sukses di lokasi pertama, dua sahabat ini kembali beraksi mencuri sepeda motor di tanah perkebunan pinggir aliran sungai Lukulo Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Senin 22 Februari 2020.

 

Selanjutnya Sepeda motor Honda Grand milik warga Kelurahan Panjer Kebumen saat ditinggal memancing di sungai, dibawa kabur tersangka WA dan JE. Saat dicuri, kunci masih menempel di sepeda motor.

 

“Kedua tersangka mencari lengahnya para korban. Sarana yang digunakan untuk mencuri, adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dicurinya di daerah Puring,” kata Kapolres.

 

Adapun Honda Grand milik pemancing hasil curian, dijual dengan harga 400 ribu Rupiah kepada seorang penadah inisial RM (36) warga Mirit Kebumen.

 

Selain sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan Honda Grand, dua sahabat ini juga mencuri mesin sedot air milik Petani di Kecamatan Mirit. Mesin sedot air itu juga telah dijual kepada tersangka RM selaku penadah sepeda motor Honda Grand sebelumnya.

 

“Tersangka RM, WA dan JE mereka berteman. RM mengetahui jika barang dari WA dan JE adalah hasil curian,” jelas AKBP Rudy.

 

Adanya fenomena itu, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor.

 

‘’ Pastikan sepeda motor terkunci dengan benar, dan diparkir di tempat yang mudah diawasi,’’imbau Kapolres. (K24/THR).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.