Hukum

Gelapkan Sepasang Kambing, Warga Ambal Dilaporkan Polisi

1225
×

Gelapkan Sepasang Kambing, Warga Ambal Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO MALING KAMBING

KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah menggelapkan sepasang kambing, pria berinisial SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi. Penggelapan dilakukan tersangka kepada korban inisial SL (73) warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada bulan Mei 2020.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho, Sabtu 29 Agustus 2020 mengatakanm, kasus ini berawal saat tersangka datang ke rumah korban dengan berpura pura memilih-milih kambing. Dengan segala bujuk rayuannya meyakinkan agar sepasang kambing yang telah dipilih bisa dimiliki oleh tersangka. Alhasil sepasang kambing jawa bisa dibawa oleh tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000,-.

 

Kepada korban, kambing itu rencananya akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong. Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.

 

Kesepakatan selanjutnya, kambing akan dibayar dua kali, yang pertama 2,5 juta rupiah setelah sampai kandang, untuk sisanya dibayar 10 hari kemudian. Kemduain kambing itu dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.

 

Namun, hingga kambing telah sampai lokasi, serta batas waktu pembayaran lewat, uang tidak pernah diterima oleh korban. Kambing bahkan telah dijual.Hal ini yang membuat korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kebumen, karena merasa ditipu tersangka.

 

“Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang. Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas AKBP Rudy.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.(K24/THR/WIN).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.