KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap seorang pria berinisial AM (30) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen lantaran terbukti kedapatan mengonsumsi Narkoba jenis Sabu,
Tersangka ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada hari Selasa 7 Juli 2020, sekira pukul 22.00 Wib. Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu, Handphone Samsung, dan uang tunai Rp 550.000. Barang bukti tersebut didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada tersangka.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama,” jelas AKBP Rudy.
Lebih jauh AKBP Rudy mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah,” tandasnya. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















