Hukum

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kakek di Karangsambung Ditangkap Polisi

2362
×

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kakek di Karangsambung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO KAPOLRES KEBUMEN SEDANG PRES RILIS DENGAN TERASANGKA

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Kakek bernisial EN, 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung Kebumen terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur. Bahkan, aksi berjat itu dilakukannya sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun yang masih tetangganya sendiri.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar pres rilis di Mapolres menjelaskan, kasus persetubuhan itu terbongkar setelah korban mengadu kepada orangtuanya beberapa waktu lalu. Marasa tidak terima dengan perlakukan tersangka, orang tua pun melaporkanya ke pihak polisi. Setelah itu tersangka diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Kebumen pada Kamis tanggal 16 Juli 2020.

 

“Tersangka kami tangkap dengan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Rudy, Sabtu 25 Juli 2020.

 

FOTO KEGIATAN PRES RILIS

Kepada polisi, tersangka mengaku aksinya tersebut dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Salah satunya pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib.

 

Tersangka yang sampai saat ini belum memiliki momongan juga mengaku Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (K24/THR).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.