KEBUMEN, Kebumen24.com – Dibakar api cemburu, seorang pria berinisial OB (34) warga Desa Argopeni Kecamatan Ayah Kebumen ngamuk dan membacok tetangganya sendiri dengan sebilah golok. Korban bernama Tarno (38) dinggap telah berselingkuh dengan istri OB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, Pembacokan dilakukan pada hari Senin 20 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 Wib di dekat cucian sepeda motor di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah. Akibat kejadian itu korban mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuh.
“Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto, Jumat 24 Juli 2020.
Dijelaskan Kapolres, pembacokan sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka dengan membeli sebilah golok di pasar. Kemudian Golok itu dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.
Selain iotu,Tersangka sebenarnya juga sudah lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Meski begitu, awalnya pelaku tidak begitu mengiraukan kabar tersebuit lantaran belum pernah melihat secara langsung. Namun, pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, dan kemudian istrinya menjawab jika sedang dekat dengan korban. Hal inilah yang membuat tersangka gelap mata dan akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban.
“Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah,” kata AKBP.
Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga kemudian berkumpul dan mengejar tersangka. Meski sempat di hakimi warga, namun beruntug petugas Kepolisian Polsek Kecamatan Ayah cepat datang ke lokasi kejadian hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga,”imbuh Kapolres.
Kepada petugas tersangka mengaku, aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.
“Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan dengan korban,” kata tersangka OB.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.(K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















