Hukum

Sempat Buron, Dua Pelaku Pengeroyokan di Gombong Akhirnya Ditangkap Polisi

2407
×

Sempat Buron, Dua Pelaku Pengeroyokan di Gombong Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS DI MAPOLRES KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sempat buron setahun lima bulan, dua orang tersangka berinisial SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong Kebumen akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong. Kedua tersangka ditangkap karena dugaan kasus penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen pada tanggal 19 Februari 2019 silam.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Minggu 19 Juli 2020, di wilayah Gombong. Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah, dari kabupaten satu ke kabupaten lain.

 

‘’ Pada hari Minggu kemarin tersangka terlihat di Gombong, dan kami lakukan penangkapan. Dan Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya DPO,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, saat pres rilis Selasa 21 Juli 2020.

 

Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diledek masih mau boncengan dengan istrinya, padahal sedang proses cerai. Hal itulah yang membuat tersangka lantas naik darah dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur.

 

Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tau duduk persoalannya. Adapun Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong. Penuturan tersangka, saat itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.

 

“Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga,” kata tersangka SP.

 

Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersam-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (K24/THR)

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.