SEMPOR, Kebumen24.com – Lima warga Kecamatan Sempor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepergok tengah bermain judi kartu ceki di salah satu rumah warga. Akibat perbuatannya, kelimannya kini dimankan jajaran kepolisian Polsek Sempor.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Sempor AKP Sugito mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi yang diterima Unit Reskrim terkait aktivitas meresahkan pada Kamis 16 Juli 2020. Kemudian pukul 14.00 WIB, petugas mengecek kebenaran informasi tersebut dan mendapati para tersangka tengah asyik berjudi.
“Pengungkapu terjadi di sebuah rumah wilayah Desa Sampang Kecamatan Sempor dipergunakan sebagai tempat untuk melakukan perjudian jenis kartu,” ungkapnya Jumat 17 Juli 2020.

Adapun dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan kelima tersangka yang tidak berkutik. Masing-masing berinisial TU (52), SA (62), PU (35) dan MI (33) warga Desa Sampang. Satu tersangka lain berinisial Su (41) warga Desa Kedungwringin Kecamatan Sempor.
Lebih lanjut dikatakan, dari para pelaku petugas mengamankan dua set kartu ceki dan uang senilai Rp 514 ribu. Adapun modus dari para tersangka yaitu memainkan permainan kartu ceki dengan menggunakan taruhan uang. Para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling banyak 2 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















