Hukum

Minta Jatah Warisan, Mantan Napi Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

2821
×

Minta Jatah Warisan, Mantan Napi Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI MAPOLRES KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Entah setan apa yang menghinggapi HA (37) untuk menganiaya ibu kandungnya hingga tewas. Aksi bejat tersangka HA disebabkan persoalan harta warisan. Akibat perbuatannya, tersangka yang belum lama ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan harus meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Kebumen.

 

Peristiwa nahas yang dialami Sandiyah (83) terjadi di rumahnya sendiri Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Selasa 23 Juni 2020 lalu. Dimana kala itu tersangka yang baru keluar lapas karena program asimilasi memaksa ibunya untuk merubah surat warisan. Namun ibunya tidak mau merubah karena tersangka sendiri sudah mendapatkan jatahnya.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka yang kalap lantaran permintaannya tidak dipenuhi menganiaya ibunya dengan melempari botol,  memukul dan mendorong. Akibat dorongan yang cukup kuat, korban terjatuh dan mengenai tiang penyangga rumah. Kerasnya benturan membuat korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang.

 

“Korban sempat ditolong kakak tersangka untuk dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya, Jumat 10 Juli 2020.

 

FOTO OLAH TKP

Kapolres menambahkan, usai melakukan perbuatan kejinya kemudian tersangka melarikan diri. Beberapa hari kemudian, Unit Reskrim Polsek Sruweng berhasil mengamankan tersangka di Kebumen.

 

“Dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun karena korban meninggal dunia,” imbuhnya.

 

Sementara itu, dalam melaksanakan aksinya tersangka diketahui dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan satu botol bekas, pakaian dan alat bukti berupa visum korban di RS Margono Soekarjo Purwokerto.

 

Kepada Petugas, tersangka mengaku menyesali perbuatanya karna telah khilaf menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.