Hukum

Gunakan Mobil Rental Untuk Mencuri Kambing, Seorang Pria Diamankan Polisi

1289
×

Gunakan Mobil Rental Untuk Mencuri Kambing, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS DI MAPOLRES

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Pria Berinisial WA (50) warga Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes berhasil diamankan Polisi lantaran diduga akan melakukan pencurian hewan ternak kambing milik warga Desa Podourip RT 02 RW 01 Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

 

Tersangka pencurian hewan ternak lintas Kabupaten harus berurusan dengan Polres Kebumen setelah aksinya gagal saat beraksi pada hari Rabu 24 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.45 Wib. Aksinya terbongkar saat patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah berpatroli di wilayah Petanahan.

 

Penangkapan bermula ketika tim patroli tengah melintas Desa Podpurip menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan. Dari keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar.

 

Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap. Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik. Alhasil tersangka WA yang tidak kuat lari, bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos.

 

Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau “cutter” yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.

 

“Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat 3 Juli 2020.

 

FOTO PRES RILIS KASUS

Kawanan pencuri beroperasi dari Kabupaten satu ke Kabupaten lain. Berdasarkan pengakuan tersangka yang katanya sebagai Ketua RT di desanya, di wilayah Kebumen beraksi sebanyak 3 kali pencurian kambing.

 

Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang. Mobil penumpang itu bisa membawa 5 kambing sekaligus dalam setiap aksinya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.