Hukum

Curi Motor, Warga Garut Ditangkap Polisi

1290
×

Curi Motor, Warga Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RIILIS DI MAPOLRES KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Hati-hati saat memarkirkan sepeda motor kesayangan anda.  Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang mudah diawasi dan dikunci double agar kendaraan lebih aman lagi.

 

Baru-baru ini warga Kecamatan Petanahan Kebumen harus kehilangan kendaraan sepeda motor Kawasaki KZ R, saat diparkir di halaman rumahnya pada hari Senin 22 Juni, sekira pukul 05.30 Wib.

 

Merasa hanya ditinggal sebentar untuk ganti baju, sedang kunci masih menggantung di sepeda motor, dalam hitungan menit kendaraan itu raib. Alhasil, Warga kecamatan Petanahan itu klimpungan mencari sepeda motor kesayangannya itu dan melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Petanahan.

 

“Dari laporan itu, kita langsung melakukan pengejaran. Selanjutnya tersangka bisa kita tangkap bersama warga, beberapa menit setelah kejadian itu berikut sepeda motor korban,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Sabtu 27 Juni 2020.

 

Tersangka inisial AJ warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus ini. Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka memang sengaja sedang mencari mangsa berburu sepeda motor yang diparkir lengah.

 

“Sejak awal tersangka memiliki niatan untuk mencuri sepeda. Modusnya tersangka hunting ke pemukiman warga, ke kampung-kampung,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com