Hukum

Gunakan Sabu, Makelar Motor Ditangkap Polisi

1388
×

Gunakan Sabu, Makelar Motor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS KASUS NARKOBA DI MAPOLRES KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seoramg pengguna narkotika jenis sabu inisial AS (39) warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. AS bekuk petugas sesaat setelah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Desa Kawedusan pada hari Senin (1/6) sekira pukul 23.00 Wib.

 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.

 

“Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba, Sabtu 13 Juni 2020.

 

Tersangka berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu, ngakunya kurang lebih 3 tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Namun penyesalannya harus ditebus dengan menjalani hukuman di dalam bui.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah. (K24/THR)

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.