Hukum

Gara – gara Bekas Cupang di Leher, Pemuda ini di Tangkap Polisi

3027
×

Gara – gara Bekas Cupang di Leher, Pemuda ini di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO TERSANGKA LONDO WARGA KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Seorang pemuda berinisial AG alias Londo (34) warga Kecamatan Kebumen terpkasa harus berurusan dengan pihak polisi lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur teman bermainnya yang masih berusia 14 Tahun. Korban sebut saja Mike (bukan nama aslinya).

 

Peristiwa pelecehan seksual terungkap, saat orang tua Mike curiga terhadap bekas cupang merah dibagian leher setelah pulang bermain dari rumah tersangka. Setelah diintrogasi, korban bercerita telah dilecehkan oleh Londo saat tidur di rumahnya. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, peristiwa pelecehan terjadi pada bulan Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

 

“Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka,” jelas AKBP Rudy, Minggu 17 Mei 2020.

 

FOTO pres rilis di Mapolres Kebumen

Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan. Hingga kini Kasus inipun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen dengan dugaan masih ada korban lainnya.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka yang katanya masih jomblo itu mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur.

 

Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun  2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.