KEBUMEN, Kebumen24.com – Selama empat hari puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot non standar pabrik di tindak Satuan Lalulintas Polres Kebumen. Patroli dan penindakan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu, melainkan secara Hunting Sistem, yaitu saat Anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat Press Rilis di Kantor Satuan Lalulintas Polres Kebumen, Jumat (29/05/2020).
Dijelaskan Kapolres, selama empat hari mulai dari tanggal 25 mei sampai 29 mei 2020 , sedikitnya ada 74 unit motor yang terjaring dan puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik. Oprasi itu dilakukan karna adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising. Adapun Tindakan polisi dilakukan, selain di tilang juga disuruh mengganti dengan knalpot standar.
“Harusnya di masa-masa seperti ini saat Dunia sedang mengalami musibah Pandemi Covid-19 masyarakat jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising,’’ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
“Kami Satlantas Polres Kebumen akan terus melakukan razia Hunting Sistem terhadap para pengguna motor yang tidak sesuai standar pabrik,” Ujar AKP Rikha Zulkarnain.

lebih jauh menurutnya, Penggunaan knalpot racing / non pabrikan hanya boleh digunakan di arena / sirkuit balap saja, dan tidak diperuntukan untuk berkendara harian.
Kegiatan balap liar ini sangat membahayakan keselamatan orang lain karena digelar di tempat umum. Selanjutnya dari hasil pendataan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, motor-motor yang digunakan untuk balap liar adalah motor bodong yang tidak dilengkapi surat-surat.
Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (k24/thr)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















