KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial RN (21) warga Kecamatan Rowokele, Kebumen Jawa Tengah, lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan kegadisannya dan mengalami trauma berat.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan,, persetubuhan berawal dari perkenalan lewat facebook, selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar Kebumen. Setelah berekreasi, korban diajak ke sebuah rumah milik saudaranya dan kemudian RN, pemuda penuh tatto itu menyetubuhi korban pada hari Sabtu (28/4/2020).
“Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen,” ungkap AKBP Rudy kepada kebumen2, Sabtu (2/5/2020).

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban dengan alasan cinta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.
Adanya kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih aktif mengawasi putra-putrinya dengan siapa mereka bergaul. Terlebih saat anak anak sedang bermain medsos. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















