KEBUMEN, Kebumen24.com – Kapolres Kebumen AKBP Rudi Cahya Kurniawan mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar tidak melakukan tindakan pidana korupsi pada anggaran Covid-19. Bagi yang berani yang melakukan tindakan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan maka akan diancam dengan hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolres Kebumen disela sela kegiatan Launching Dapur umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19, di Sanggar Pramuka Komplek Islamic Center Kebumen, Kamis 30 April 2020 kemarin.
“Bagi siapa saja yang berani melakukan tindakan korupsi pada anggaran bencana Covid-19 makan akan ditindak tegas dan ancamannya hukuman mati,”tegas Kapolres.
Menurutnya, hal itu sesui dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu Kapolres meminta kepada setiap pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 untuk memiliki rasa empati kepada korban dan masyarakat agar wabah ini segera teratasi.
‘’ Kami minta kepada semua pihak yang terlibat, Jangan sampai penderitaan masyarkat dijadikan untuk mencari keuntungan karena wabah Covid-19 ini,’’imbuhnya.
Selain itu, Kapolres juga akan terus mengawasi dan mengingatkan para aparatur agar dalam melaksanakan anggaran Covid-19 dilaksanakan sesuai ketentuan dan demi menyelamatkan bangsa dari wabah Covid-19. Diharapkan kepada semua pihak bisa kerja sama untuk menangani bencana Covid-19 ini agar segera berakhir. Begitu juga Gugus Tugas Covid-19 agar bisa bekerja profesional dan tetap semangat serta menjalankan amanah dengan baik dalam menangani wabah virus corona ini. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.