KEBUMEN, Kebumen24.com – Lagi lagi, kasus persetubuhan gadis dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kebumen. Kali ini menimpa seorang perempuan sebuat saja Bunga (14) warga Kecamatan Kebumen diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DK (26) warga asal Kecamatan Bonorowo Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres rilis di Mapolres Jumat 1 Mei 2020 menjelaskan, persetubuhan diawali dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook. Setelah kenal dan akrab, pelaku kemudian mengajak korban bermain ke rumah orang tua nya di Bonorowo pada bulan September 2019 lalu. Pada saat itulah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban pun dibelikan bakso.
“Setelah pulang ke rumah, korban melaporkan ke keluarga dan kemduian melaporkan tersangka ke Polres Kebumen,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih aktif mengawasi putra putrinya dengan siapa mereka bergaul. Terlebih saat anak anak sedang bermain medsos. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.