PemerintahanPERISTIWA

Cegah Penularan Corona, Samsat Keliling Sementara Ditiadakan

962
×

Cegah Penularan Corona, Samsat Keliling Sementara Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala UPPD Samsat Kebumen Bambang Nurcahyo

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 agar tidak semakin meluas di wilayah Kabupaten Kebumen, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Kebumen terpaksa menutup pelayanan pembayaran pajak keliling. Bagi para pemilik kendaraan yang ingin membayarkan pajak satu tahunan bisa langsung datang ke kantor Samsat Kebumen atau di Kantor Gerai Samsat Gombong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPPD Samsat Kebumen Bambang Nurcahyo saat di temui di kantornya, Rabu 15 April 2020.
Dijelaskanya, Penghentian pelayanan di Samsat keliling ini diberlakukan hingga sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini juga berkaitan dengan semakin meluasnya zona merah virus corona di Kabupaten Kebumen. Kendati begitu, Pelayanan dikantor samsat Kebumen masih berjalan seperti biasa, yakni buka hari senin hingga hari sabtu, hanya saja untuk jam pelayanan yang semula pukul 8 pagi hingga 15; 30 wib, kini tutup lebih yaitu pada jam 1 siang.

  “Pelayanan Samsat keliling untuk sementara kami hentikan semuanya. Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak bisa datang ke kantor induk atau ke gerai samsat gombong. Dan pelayanan sementara hanya sampai puklul 13; 00 wib siang dari senin sampai sabtu,’’ terangnya Bambang.

Selain itu, bagi para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan juga bisa menggunakan aplikasi Sakpole. Dengan aplikasi itu, wajib pajak bisa memilih lokasi pembayaran.

‘’ Alternatif lain Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran dengan aplikasi Sakpole tanpa harus datang ke kantor samsat jika memang mendesak,’’imbuhnya.

 
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak di Kantor samsat Kebumen, Bambang menghimbau agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak physical distancing. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penularan wabah covid 19.
Seperti di ketahui, bahwa tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Tengah melalui UPPD Samsat Kebumen kembali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyaknya kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di Jawa Tengah. Ditambah masih banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin 17 Februari hingga 16 Juli 2020 mendatang. Dengan harapan, bagi warga masyarakat yang wajib pajak, bisa memamfaatkan program tersebut dengan sebaik baiknya untuk segera melakukan pembayaran pajak atau pun balik nama. Terlebih waktu yang diberikan dalam program ini terbilang cukup lama dibanding program program sebelumnya.(k24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.