KEBUMEN, Kebumen24.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.44.1/205 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor 440.1/165 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kebumen. Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Corona Kebumen, kini menjadi Wakil Ketua 1.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cokro Aminoto, saat menggelar Jumpa Pers, di Posko Covid 19 Gedung Dinas Kesehatan Kebumen, Selasa (7/4/2020) kemarin. Turut hadir mendampingi Sekertaris Dinas Kesehatan, Kusbiyantoro dan Kabag Humas, Eko Purwanto.
Pada kesempatan itu Cokro Aminoto yang juga selaku Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen mengatakan, perubahan susunan keanggotaan Gugus Tugas Covid-19 diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona di tingkat daerah. Dimana, disebutkan Ketua Gugus Tugas harus dipegang oleh Bupati atau Walikota dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
“Perubahan itu dirubah atas dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI. Dengan begitu maka Bupati Kebumen menerbitkan SK Bupati terkait perubahan susunan keanggotaan,’’ungkap Cokro Aminoto.
Adapun susunannya terdiri dari ketua dan 5 wakil ketua, 2 sekretaris, 7 bidang dan 8 sub bidang dengan total 96 personil. SK Bupati tersebut mulai berlaku tertanggal 3 April 2020.
Ketua dijabat Bupati KH.Yazid Mahfudz, Wakil Ketua 1 Wakil Bupati H. Arif Sugianto, WK 2 Dandim 0709, WK 3 Kapolres, WK 4 Ketua DPRD dan WK 5 Kepala Kejaksaan Negeri. Sedangkan sekretaris 1 dipegang oleh Kepala BPBD dan Sekretaris 2 Kepala Pelaksana BPBD.
Selanjutnya untuk Bidang Humas dijabat oleh Kepala Diskominfo Cokro Aminoto. Sebagai koordinator, maka akan dibantu 4 anggota yakni, Bidang Perencanaan, Data, Pakar dan Analisis dijabat Kepala Bappeda Ir.Puji Rahayu sebagai koordinator dibantu 10 anggota.
Kemudian Bidang Akuntabilitas dan Pengawasan dijabat Inspektur sebagai koordinator dibantu 1 anggota, Bidang Pusat Pengendalian Operasional dijabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD dibantu 4 anggota. Bidang Operasi dijabat Asisten Penerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda sebagai koordinator 1 dan Perwira Seksi Operasi Kodim 0709 sebagai Koordinator 2.
Sedangkan Bidang Logistik dijabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda sebagai koordinator, dan Bidang administrasi Keuangan dijabat Asisten Administrasi Setda sebagai koordinator. (K24/thr)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















