Hukum

Soal Pidana Penyebar Berita Hoax, Begini Tanggapan Direktur LKBH Fakultas Hukum UP45 Yogyakarta

1564
×

Soal Pidana Penyebar Berita Hoax, Begini Tanggapan Direktur LKBH Fakultas Hukum UP45 Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KEBUMEN, Kebumen24.com – Ditengah kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus Corona (Covid-19), beberapa akhir pekan ini masyarakat juga justru diresahkan dengan beradarnya berita hoax yang diunggah oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab. Tak sedikit pula dari para penyebar berita bohong itu pun kini telah diamankan polisi lantaran menambah kepanikan warga dari berita yang mereka sebarkan.
Terkait hal itu, menurut pengamat Hukum Kebumen, DR. Drs. H. Muh. Khambali, SH, MH, mengatakan, istilah hoax tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Akan tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong. Yaitu berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bertujuan untuk menyesatkan konsumen, maka dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan.

 ‘’ Undang undang mengenai ITE ini banyak jenisnya, makanya kita harus hati hati dan pertimbangkan kembali sebelum menggungah content yang sekiranya dapat meresahkan masyarakat agar kita hindari,’’ungkap Hambali, saat ditmuia di konfirmasi, Sabtu 28 Maret 2020.

 
Dijelaskanya, beberapa UU ITE yang harus ketahui masyarakat yaitu, Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selenjutnya jika bermuatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946  juga mengatur mengenai berita bohong.

‘’ Dari yang saya sebutkan tadi, semoga bisa dipahami masyarakat agar mereka tahu bahwa menyebarkan infromasi bohong itu dapat dipidanakan,’’imbuhnya.

 
Saat disinggung mengenai soal kasus yang tengah ramai diperbincangkan antar Wakil Bupati Kebumen dan Sujud Sugiarto, Dirinya enggan berkomentar. Menurutnya masalah tersebut diluar hak dan kewajibannya.

“Itu bukan wewenang saya, Kita cukup amati saja bersama bagaimana dan kemana perjalanan kasus tersebut. Dan  Saya tegaskan, kasus tersebut di luar hak dan kewajiban saya untuk bicara”, jelas Khambali yang juga merupakan Dosen dan Direktur LKBH Fakultas Hukum UP45 Yogyakarta itu.

Menurutnya, Dirinya hanya berkomentar dari sisi ilmu hokum saja, khususnya ilmu hukum pidana khusus.

“saya hanya akan komentar tanpa menunjuk kasus, bahwa menyebarkan berita hoax, bohong, palsu, apalagi membikin resah itu tindak pidana (delik)”,imbuhnya.

Dirinya pun menjelaskan mengenai Pasal yang mengatur tentang berita bohong menurut UU Nomor 1/1946, diantaranya :
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”.
Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1/1946 “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”.
Pasal 15 UU Nomor 1/1946 “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”.(K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.