KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemuda berinisial SB (18) yang melakukan penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji pada beberapa hari lalu, ternyata adalah seorang penderita gangguan jiwa.
Hal itu terungkap berawal saat petugas Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan mendengar kabar kasus tersebut, dan Kemudian melakukan konfirmasi ke Polsek Kebumen, guna memastikan apakah tersangka SB yang merupakan pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir ini.
“Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami. Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya,” kata Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Sabtu 1 Januari 2020 saat dikonfirmasi.
Setelah Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, lanjut AKP Hari, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis. Kemduian SB Kini telah dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya.
Dijelaskan Kapolsek Kebumen, Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan. Dalam hal ini proses hukum tetap berjalan dan Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.
Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan kererangan dokter sebagai keterangan ahli.
Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan kepada Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu (29/1).
Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur Satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon.
Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan berduel dengan petugas Satpam.
Akibat kejadian itu, tersangka diamankan Polsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















