KEBUMEN, Kebumen24.com – Penyelenggaraan Pilkada diKabupaten Kebumen memasuki tahapan persiapan. Salah satunya adalah menyiapkan perangkat penyelenggara ditingkat Kecamatan.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 maupun Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 “Penyelenggara Pemilu terdiri dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU beserta jajarannya sampai pada KPPS, Bawaslu dan jajarannya sampai dengan PPDK (Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan)”.
Sesuai dengan pernyataan ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Penyusunan Instrumen Monitoring dan Laporan Perekrutan Panwascam dalam Pilkada 2020 hari Sabtu, 16 November 2019 di Purwokerto.
Abhan menyatakan, mekanisme perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus jelas dan terukur. Hal ini penting supaya Panwascam Pilkada 2020 berkualitas karena merupakan tulang punggung Bawaslu.
Pada tanggal 23 Desember 2019 sebanyak 78 orang terpilih dan telah diambil sumpah jabatannya sebagai anggota Panwascam. Dengan tahapan-tahapan seleksi berupa seleksi administrasi, seleksi tertulis (tes socrative) dan tahapan seleksi Wawancara.
Sementara ditingkat KPU untuk pengisian jajaran penyelenggara tingkat kecamatan dengan tahapan seleksi: Administrasi, tertulis (CAT) dan Wawancara. Meskipun sama-sama melakukan seleksi administrasi namun terdapat perbedaan dalam seleksi administrasi yaitu terdapat pembatasan berapa kali seseorang menjadi anggota PPK sedangkan Panwascam tidak dikenakan pembatasan.
Dalam seleksi tertulis, seluruh peserta seleksi Tertulis Panwascam, secara otomatis dinyatakan lulus seleksi tertulis (Socrative) sedangkan calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis (CAT) yang langsung diumumkan nilainya dan hanya peserta yang masuk 10 besar yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Menurut Kasran, S.H, yang pernah menjadi ketua Pantia pengawas pemilu Kabupaten Kebumen pada periode sebelumnya mengatakan, jika membandingkan seleksi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Seleksi PPK lebih bermartabat daripada Panwas. Selain itu publik juga dapat menilai lembaga mana yang melakukan seleksi secara jelas dan terukur, serta terbebas dari faktor subyektifitas. (k24/anto)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












