KEBUMEN, Kebumen24.com- Polemik sengketa lahan Urut Sewu yang tak berkesudahan sejak beberapa tahun belakangan akhirnya menemui titik terang. Dari hasil mediasi dan musyawarah antara pihak Pemkab Kebumen selaku fasilitator dengan warga pemilik lahan, mengemuka adanya kesepakatan bahwa lahan sengketa nantinya akan dibuatkan sertifikat sebagai landasan kekuatan hukum.
Langkah tersebut disambut baik warga dengan memberikan bendera merah putih kepada Bupati Kebumen Yazid Mahfudz sebagai wujud apresiasi menemukan jawaban atas persoalan yang dihadapi selama ini. Bendera yang diberikan oleh salah satu tokoh Urut Sewu itu lantas tampak dikalungkan pada leher Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati Kebumen yang didampingi Dandim 0709 Kebumen, Kapolres Kebumen, Sekda Kebumen serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen menerima audiensi terkait permasalahan tanah yang dihadiri sedikitnya 100 warga yang tergabung dalam Urut Sewu Bersatu (USB) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 27 Januari 2020.
Nampak personil kepolisian dengan satu armada water canon turut berjaga diseputaran lokasi audiensi. Namun, dari pantauan kebumen24.com saat mulai berlangsungnya audiensi hingga akhir tidak menemui gejolak yang berarti. Sebelum diterima langsung oleh Bupati, warga Urut Sewu juga sempat membentangkan spanduk di halaman Pendopo yang berisi aspirasi mereka.
Yazid Mahfudz mengungkapkan, agar terbangun situasi yang kondusif, Ia bertekad menyelesaikan sengketa di Urut Sewu sebelum masa purna tugas berakhir pada tahun mendatang,
“Perlu saya sampaikan Kabupaten Kebumen itu tidak hanya Urut Sewu saja yang bersatu tapi Kebumen juga saya harapkan bersatu,” ucapnya.
Terlebih, kata Yazid, menyambut beroperasinya bandara baru NYIA di Kulonprogo DIY, akan berdampak positif juga kepada masyarakat apabila status tanah jelas dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Untuk itu, ia meminta kepada BPN agar secepatnya menerbitkan sertifikat.
“Ini tantangan kita bersama menyambut itu, saya yakin 10 tahun mendatang harga tanah akan berlipat. Maka dari itu saya minta BPN disertifikatkan,” jelasnya.
Mengacu data yang ada, di Desa Setrojenar yang juga termasuk wilayah Urut Sewu, baru terdapat dua bidang tanah yang bersertifikat dari 540 bidang tanah. Sedangkan Desa Brecong dari 6205 bidang tanah, telah masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5868 bidang. Untuk itu, Yazid berharap pada 2020 ini melalui PTSL yang dicanangkan BPN seluruh tanah sengketa dapat terselesaikan.
“Jadi masalah ini penting. Saya tidak mau punya tanah tidak bersertifikat, mumpung ada program PTSL. Tolong saya diberi kepercayaan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan saya ingin memastikan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Sebagai wujud komitmen dirinya menyelesaikan sengketa, orang nomor satu di Kebumen itu dalam waktu dekat bersama BPN dan pihak terkait akan melakukan pematokan di Urut Sewu. Selain itu, di daerah Ambal juga akan dibagikan sedikitnya 1.500 sertifikat guna mengantisipasi terjadinya konflik.
“Pokoke disertifikataken rampung ya beres. Patok sudah disiapkan gratis. Didaerah ambal akan juga dibagi besok sekitar 1500 sertifikat yang juga berada di wilayah urut sewu. Saya jamin tanah masyarakat tidak boleh ada yang hilang,” bebernya.
Sementara, salah satu tokoh masyarakat Urut Sewu Imam Zuhdi menuturkan, menyambut baik upaya yang dilakukan Bupati, secara pribadi ia tetap ingin hidup berdampingan dengan TNI serta tidak ingin permasalahan ini berlarut tanpa titik temu.
“Masyarakat mempersilahkan ketika akan digunakan untuk latihan karena saya ingin bergandengan tangan dan saya minta penegakan hukum setegak-tegaknya karena kita hidup di negara hukum. Tapi ketika ada klaim ini masyarakat tambah resah,” ucapnya. (K24/Hfd)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.