![]() |
| Foto Ruang Pelayanan Pengadilan Agama Kebumen |
KEBUMEN, Kebumen24.com – Selama Tahun 2019, Kasus perceraian di kabupaten kebumen masih terbilang cukup tinggi. tak hanya itu, pernikahan usia dini juga dinilai cukup meeningkat, sejak diberlakukanya Undang Undang Usia Nikah dari yang semula 16, kini menjadi 19 tahun.
Hal itu di sampaikan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Dr. Drs. H. Masduqi, Sh., Mh. usai menggelar apel pagi, Senin 6 Januari 2020, di Kantor Pengadilan Agama setempat.
Menurutnya, Undang Undang tersebut dilakukan untuk mencegah terajadinya pernikahan Dini. Kendati begitu, pada faktanya justru perkara permohonan Dispensasi nikah di tahun 2019 cendrung meningkat. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya dimungkinkan banyaknya kasus hamil di luar nikah pada gadis di bawah umur.
“ Data di Bulan Oktober 2019 yang masuk hanya 5 perkara, kemudian di bulan november meningkat manjadi 28, dan sampai Bulan Desember menjadi 42 kasus,” ucapnya.
Berdasarkan data yang di miliki di tahun 2019, tercatat perkara yang di putus di Pengadilan Agama mencapai 3,886. Jumlah tersebut belum ditambah sisa dari tahun 2018 sebanyak 83 dan menjadi 3969.
“ Perkara tersebut terdiri dari cerai gugat berjumlah 2,148, cerai talak 761, 122 perkara permohonan Dispensasi nikah dan perkara lainya,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Masduqi menambahkan, beberapa penyebab kasus perceraian yang terjadi yaitu karena beberapa alasan. Diantaranya, meninggalkan salah satu pihak, Poligami, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan, murtad dan ekonomi maupun lainnya.
“Untuk laporan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama selalu diawali dengan proses mediasi oleh hakim. Tapi masih saja tingkat keberhasilannya masih cukup rendah mengingat tekad perceraian dari masing-masing pasangan sudah terlalu bulat,”imbuh Masduqi. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















