KEBUMEN, Kebumen24.com – Permasalahan tanah di wilayah Urut Sewu Kebumen akhirnya mulai menemui titik terang. Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz mampu memediasi TNI dan masyarakat terkait permasalahan yang sudah berjalan cukup lama ini. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah.
Bupati Yazid mengungkapkan, awal mulanya dirinya menyarankan agar permasalahan diselesaikan secara peradilan. Kedua belah pihak enggan memilih jalur tersebut kemudian dialihkan dalam musyawarah. Setelah berkoordinasi dengan TNI, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada Camat maupun kepala desa di wilayah Urut Sewu.
“Baik TNI dan masyarakat bersepakat tidak akan mengurangi luasan kepemilikan tanah sesuai yang terdapat pada Peta Minout,” katanya Selasa (21/1) saat jumpa pers di Pendapa Bupati Kebumen didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Asisten I Hery Setyanto dan Kabag Humas Eko Purwanto.
Yazid mengakui, berdasarkan peta minout terlihat sebagian pemagaran dari Mirit hingga Buluspesantren tanah menjorok ke tanah masyarakat. Nantinya, pagar yang berada di tanah masyarakat akan dipindahkan. Menurutnya, masyarakat pun mengakui tanah di Selatan pagar merupakan milik negara yang dimanfaatkan oleh TNI selama ini.
“Setelah ini kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tim Sekda, Kodim dan Polres. Kami targetkan sepuluh hari sosialisasi,” imbuhnya.
Setelah dilakukan sosialisasi, tanah negara yang masuk kawasan GG1 dan GG2 maupun tanah masyarakat akan dilakukan pensertifikatan. Tanah negara akan dilakukan pensertifikatan oleh TNI sedangkan tanah masyarakat akan diupayakan melalui program PTSL. Kendati demikian, tanah milik masyarakat yang mencapai 3.000 pensertifikatan dilakukan bertahap.
“Tahun ini 500 sertifikat PTSL dan sisanya dilakukan bertahap,” imbuhnya.
Adapun dalam peta minout yang dimiliki TNI AD, tanah negara berada di dua kawasan yaitu GG1 dan GG2 yang terpisah dengan luas berkisar 910 hektar. Tanah tersebut terbentang di lima belas desa pada tiga Kecamatan yaitu Mirit, Ambal dan Buluspesantren.
Untuk diketahui, TNI AD melakukan pemagaran tanah di Urut Sewu di sepanjang 22,5 km mulai Kecamatan Buluspesantren hingga Mirit. Meski menuai penolakan dari warga, secara bertahap proyek Mabes TNI AD tersebut terus berlanjut. Pemagaran tersebut merupakan tahap ketiga setelah tahun 2013 dilaksanakan sepanjang 8 kilometer dan tahun 2015 sepanjang 8 kilometer. (k24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















