Pemerintahan

Eksekutif dan Legislatif Segera Bahas Delapan Raperda

988
×

Eksekutif dan Legislatif Segera Bahas Delapan Raperda

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com- Dalam waktu dekat ini, antara eksekutif dengan legislatif akan bersama-sama membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu tertuang sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor: 172.1.1/24 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2020.
Senada dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah dibahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan, dimana salah satunya adalah Penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada DPRD.

“Telah kami sampaikan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama,” tutur Bupati Kebumen Yazid Mahfudz saat Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Bupati atas Raperda Masa Sidang Kesatu Tahun 2020, Senin, 13 Januari 2020.

 
Berkaitan dengan itu, ia memberikan penjelasan atas delapan Rancangan Peraturan Daerah antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, akan dibahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Raperda ini disusun dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Raperda tentang Penyelenggaraan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini disusun untuk mengakomodir pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang masih termarginkan. Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen. Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah.
Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Raperda ini disusun dalam rangka koordinasi yang sinergis antara pusat, provinsi sampai kabupaten sehingga perlu kelembagaan dengan struktur dan fungsi yang memadai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen Sarimun juga dihadiri anggota DPRD Kebumen, Sekda Kebumen, Asisten Setda, jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta para Camat se Kabupaten Kebumen. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.