 |
| Foto Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana |
KEBUMEN, Kebumen24.com- Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen beberapa hari lalu menjalani mutasi jabatan. Saat ini, posisi jabatan itu mengalami kekosongan.
Meski wilayah Kebumen telah memasuki musim penghujan yang rentan akan bencana. Namun, hal itu tak berpengaruh pada kinerja BPBD sebagai leading sektor penanggulangan bencana.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana menjelaskan, mutasi jabatan dilingkungan Pemkab adalah hal biasa. Terkait kekosongan jabatan Kalak BPBD Kebumen, dalam waktu dekat pihaknya akan mempersiapkan Plt sebagai pengganti jabatan kepala sementara.
“Mutasi memang biasa, kita Plt kan dulu. Jelas tidak terpengaruh, karena kebijakan dan kewenangan Plt sama dengan jabatan kepala,” ucapnya, Senin 6 Januari 2020.
Pertimbangan mutasi Kalak BPBD sebelumnya, kata Asep, mengingat secara regulasi yang berlaku memang seharusnya bergeser ke posisi jabatan baru.
“Pertama Pak Eko (Kalakar BPBD-red) sudah lama, dia sudah sesuai masa jabatannya minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Nah untuk mengisi disana belum ada yang cocok seperti Pak Eko,” jelasnya.
Mengenai pergantian Kalakar, pihaknya akan melakukan prosesi lelang jabatan. Asep menyebut, masa jabatan Plt Kalakar BPBD Kebumen ini akan berlaku hingga pelantikan kepala defitif. Soal kapan pelantikan kepala definitif, dirinya belum bisa memastikan.
“Lelang dimungkinkan tahun ini. Saya inginkan menunggu yang lain, karena keterbatasan anggaran. Kemungkinan tahun ini masih Plt,” imbuh dia.
Prosesi lelang nantinya akan dibarengi dengan kekosongan jabatan serupa di OPD lain. Sebab, ketika dilakukan hanya satu posisi jabatan dinilai tidak efektif, dilain sisi akan menguras banyak anggaran.
“Kalau hanya satu biayanya cukup besar yang melibatkan internal dan akademisi ada juga tokoh sebagai pansel. Anggaran open bidding sekitar 40 juta. Satu atau empat sama saja. Jadi kita barengkan,” tuturnya.
Menjelang Pilkada tahun ini, pihaknya juga memperhatikan peraturan KPU yang membatasi pelantikan pejabat selama enam bulan sebelum masa jabatan bagi calon bupati incumbent selesai.
“Boleh melantik jika ada ijin dari Mendagri. Termasuk Bupati melantik enam bulan sebelum berakhir dan setelah pelantikan enam bulan harus ijin Mendagri, karena dikhawatirkan ada muatan politis,” pungkasnya. (K24/Hfd)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.