Hukum

Tertangkap Basah Saat Mencuri, Seorang Nenek Di Kebumen Diamankan Polisi

1336
×

Tertangkap Basah Saat Mencuri, Seorang Nenek Di Kebumen Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Nenek berinisial EP (55), warga Karawang, Jawa Barat, terpkasa  harus berurusan dengan pihak kepolisian. EP diamankan petugas lantaran tertangkap basah saat mencuri sebuah tas yang berisi uang jutaan rupiah milik salah satu pedagang di Pasar Karanganyar, pada Kamis 28 November 2019 lalu.
Adapun korbannya merupakan penjual ikan bernama Tarwiyah (42), warga Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan. Saat beraksi, pelaku ditemani dua rekannya, yakni SR dan EN, keduanya warga Cikampek Utara.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar Konfrensi Pers Jumat 20/12/019 mengatakan, kejadian tersebut berawal saat ketiga pelaku turun dari bus umum di depan Pasar Karanganyar sekitar pukul 06.30 WIB. Ketiganya kemudian berjalan-jalan di sekitat lokasi pasar dan selanjutnya masuk ke dalam Pasar Karanganyar.

“ Ketiganya kemudian menghampiri seorang pedagang ikan. Saat itu, pelaku SR melihat tas milik korban terjatuh di bawah meja kemudian memberitahu pelaku EP,”ungkap Kapolres.

Tak berselang lama, lanjut kapolres, pelaku EN kemudian berpura-pura membeli ikan, sedangkan pelaku EP mengambil tas berisi uang Rp. 2550.000 dibawah meja lapak korban.

“Tersangka EP mengambil tas menggunakan sebuah papan kayu yang ada di sekitar meja lapak dan menarik tas tersebut. Saat sudah tertarik sekira 50 sentimeter, tali tas nyangkut di kaki korban. Mengetahui tasnya hendak diambil, korban langsung berteriak maling,” jelas Kapolres.

Sadar aksinya diketahui, EP berniat kabur tetapi berhasil diamanankan oleh para pedagang dan selanjutnya dibawa ke Pos Satpam. Sedangkan kedua rekanya berhasil kabur meninggalkan pasar dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Selanjutnya, tersangka EP diamankan ke Mapolsek Karanganyar,”imbuh AKBP Rudy.
Akibat perbuatannya, tersangka EP akan dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman naksimal 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000.(K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.