Hukum

Kenal Di Group Whatsapp, Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pesetubuhan

1126
×

Kenal Di Group Whatsapp, Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pesetubuhan

Sebarkan artikel ini
Foto Konfresni pers Jumat 20/12/019 di Mapolres Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Untuk kesekian kalinya, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur menimpa anak anak di Kabupaten Kebumen.
Kali ini menimpa seorang Gadis berusia 16 tahun. Sebut saja Bunga (nama samaran) warga Kebumen, diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan Pria Berinisial AS (21) warga asal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Korban yang masih duduk dibangku Kelas 2 SMA itu, disetubuhi tersangka yang baru dikenalnya melalui group Whatsapp se bulan terakhir.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers Jumat 20 Desember 2019 mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada Bunga di daerah Pemalang pada hari Senin 18 Desember 2019.
Persetubuhan itu bermula, saat tersangka menjemput korban dan selanjutnya mengajaknya ke Kabupaten Pemalang.

“Dengan tanpa se izin orang tua korban, Tersangka akhirnya membawa kabur korban selama tiga hari ke Kabupaten Pemalang,hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit PPA Aiptu Nikmatun.

Foto Konfresni pers Jumat 20/12/019 di Mapolres Kebumen

Dijelaskan Kapolres, Persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka karena sering melihat film porno. Kemudian Gadis yang masih polos itu pun menuruti ajakan AS di sebuah rumah milik saudaranya di daerah Pemalang.
Peristiwa persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga dan menanyakannya kepada putrinya setelah pulang ke rumah. Mendapati jawaban yang menyakitkan lantaran perbuatan tak senonoh tersangka kepada putrinya, selanjutnya orang tua korban melaporkan ke pihak polisi yang berujung pada penangkapan tersangka. 

“ Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”imbuh Kapolres.

Adanya kasus tersebut, Kapolres Kebumen menghimbau Kepada seluruh masyarakat, agar selalu berperan aktif mengawasi pergaulan putra putrinya. Terutama saat menggunakan Hp dan internet.

“jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan bebas dan tenggelam dalam pengaruh internet negatif,” tandas AKBP Rudy.(K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.