HukumReligiSOSIAL

Sertifikasi Pra Nikah Diklaim Akan Tekan Angka Perceraian di Kebumen

1501
×

Sertifikasi Pra Nikah Diklaim Akan Tekan Angka Perceraian di Kebumen

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tingginya Kasus perceraian dari tahun ke tahun mengundang keprihatinan tersendiri bagi sebagian pihak. Belakangan ini, tersiar kabar wacana pemerintah pusat akan mencanangkan sertifikasi pra nikah bagi pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Sontak saja hal itu mendapatkan respon positif dalam mengurangi terjadinya perceraian di Kabupaten Beriman.
Sperti halnya yang diutarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen Mulyono baru baru ini, pihaknya mengatakan meski program tersebut masih sekedar diwacanakan, secara garis besar pihaknya turut mendukung karena nilai-nilai yang terkandung dalam proses mendapatkan sertifikasi pra nikah terdapat edukasi bagi pasangan calon pengantin dalam menjalani rumah tangga.

 “Itu kan baru diwacanakan, tapi kita nunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Biar bagaimanapun kita dukung karena dapat menjadi penguat berumah tangga,” katanya.

Selama ini, kata Mulyono, dilingkungan Kemenag melalui KUA telah melakukan bimbingan perkawinan yang salah satunya dimaksudkan agar mencegah terjadinya perceraian. Mekanisme tersebut dimungkinkan tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan program sertifikasi pra nikah.

“Setiap tahun kita punya program itu muter di KUA setiap kecamatan. Jadi dibuat kelas berisi 25 pasangan dengan tentor yang berkompeten,” imbuhnya.

Mengacu data yang diperoleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kebumen mencatat, selama periode mulai Januari hingga Agustus 2019 sedikitnya ada 1.456 janda baru di Kebumen. Meski tidak signifikan, angka tersebut terus mengalami kenaikan sejak 2017 lalu. Sesuai perkara tingkat pertama yang diputus pada 2017, jumlah cerai gugat ada sebanyak 1.976 kasus. Sedangkan 2018 terdapat 2.074 kasus yang diputus, jumlah cerai gugat pada setiap tahun berada diatas cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami.
Sementara, Kepala KUA Kecamatan Kebumen H Waliman menuturkan, banyak kemanfaatan yang dapat diambil dari adanya program sertifikasi pra nikah. Dirinya berharap kelak program tersebut tidak hanya sebatas syarat formalitas melangsungkan pernikahan melainkan syarat mutlak yang harus dijalani dan difahami.

 “Jadi jangan hanya sekedar kertas. Satu sisi menguntungkan calon pengantin karena sudah siap dan ada modal menghadapi perkawinan. KUA juga terbantu dalam hal bimbingan sehingga kematangan calon pengantin berdua tidak tergoyahkan oleh cobaan,” terangnya.

Salah satu calon pengantin Nurfidin (24), saat ditemui Satelit Post ketika sedang mengurus berkas pernikahan di KUA Kebumen menuturkan, dirinya tidak mempermasalahkan sertifikasi pra nikah. Justru, kata Nurfidin, akan memperkuat pondasi rumah tangga.

 “Itu bagus untuk jadi bekal kelak, sebelumnya kan memang belum ada. Tidak hanya perceraian tapi juga KDRT juga akan berkurang,” ucapnya.

Tanggapan senada diungkapkan Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen Dawamudin Masdar, pihaknya mendukung wacana tersebut. Karena pada dasarnya pelaksanaan program sertifikasi pra nikah telah sesuai dengan ajaran islam.

“Saya sangat mendukung, Program sertifikasi nikah dalam arti bimbingan pra nikah jelas sejalan dengan ajaran Islam, oleh karena itu harus kita dukung,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dawamudin menjelaskan, konteks pelaksanaan sertifikasi pra nikah akan menyangkut keilmuan yang berbicara mengenai hak dan kewajiban seorang suami istri. Maka program itu dinilai sangat dibutuhkan. (K24/HAFIDZ)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.