PemerintahanPendidikan

245 GTT Kebumen Dapat Surat Keterangan Dari Pemkab

1422
×

245 GTT Kebumen Dapat Surat Keterangan Dari Pemkab

Sebarkan artikel ini
FOTO SENIN 30/12/019 DI PENDOPO BUPATI KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 245 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Kebumen menerima Surat Keterangan dari Pemkab Kebumen. Surat tersebut diberikan sebagai syarat administrasi mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Surat tersebut Secara simbolis diserahkan oleh Bupati Yazid Mahfudz di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin, 30 Desember 2019.
Dalam ksempatan itu, Bupati Yazid Mahfudz, berharap surat keterangan ini dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran mengikuti PPGJ.

“Pada intinya, Pemkab Kebumen senantiasa bersama guru GTT. Berjuang bersama, serta melakukan upaya-upaya terbaik yang mungkin dilaksanakan,” tegasnya.

FOTO SENIN 30/12/019 DI PENDOPO BUPATI KEBUMEN

Bupati mengatakan di 2018 Pemkab Kebumen telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Guru Pengganti pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kebumen sebagai payung hukum pengangkatan GTT.

“Tetapi setelah berkoordinasi dengan Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah, dilarang untuk menandatangani Rancangan Perbup karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yazid Mahfudz.
 

Terkait dengan persyaratan PPGJ pada 2019 bagi guru honor di sekolah negeri adalah memiliki SK pengangkatan dari pemerintah daerah atau kepala dinas pendidikan. Sedangkan berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 semua Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.

“Kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sehingga guru honor di sekolah negeri di Kabupaten Kebumen tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPGJ. Kami telah berupaya memperjuangkan nasib GTT untuk mengikuti PPGJ,” ujarnya.

Selain itu, Pihaknya juga telah mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merevisi persyaratan PPG bagi guru honor di sekolah negeri dengan cukup memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah/Komite, yang sekaligus berwenang melegalisasi berkas persyaratan PPG.

“Semua guru baik PNS maupun honor di sekolah negeri serta Guru Tetap Yayasan tetap dapat mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, namun sayangnya, perjungan kami ini  belum dikabulkan,” imbuhnya.

FOTO SENIN 30/12/019 DI PENDOPO BUPATI KEBUMEN

Sementara itu, Ketua Forum GTT Kabupaten Kebumen Musbihin, mengatakan di Kabupaten Kebumen, ada 245 orang GTT yang punya peluang paling awal mengikuti PPG. Mereka yang telah lolos mengikuti pra test, untuk bisa mengikuti PPGJ.

Namun, selama ini cita-cita mengikuti PPG terhambat, ketika syarat administrasi, berupa surat keterangan ditebitkan Dinas Pendidikan Kebumen tidak ada.

“Tidak ada konsekuensi anggaran pemerintah. GTT tidak menuntut diangkat dengan surat dinas itu. Sedangkan biaya mengikuti PPG ditanggung GTT bersangkutan,” kata Musbihin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya membutuhkan surat tersebut agar Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menerima GTT Kebumen menjadi peserta PPG.
Menurutnya, guru yang telah lulus PPGJ, berhak memperoleh Sertifikat Tenaga Pendidik. Peluangnya mengikuti seleksi CPNS lebih besar, karena sertifikat itu nilainya 100 dalam Seleksi Kompotensi Dasar (SKD).
Peluang lolos SKD dengan sertifikat itu sangat besar. Hingga sekarang belum ada GTT yang bekerja di sekolah negeri memiliki sertifikat.
Turut hadir pada acara itu, Inspektur Kabupaten Kebumen Mahfud Fauzi, Staf Ahli Bupati Amin Rahmanurrasjid. Kepala Dinas Pendidikan Moh Amirudin, serta para pejabat terkait.(K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.