KEBUMEN – Kebumen24.com – Diduga hendak menggunakan Narkoba jenis sabu sabu, Dua pria diamankan Polres Kebumen saat akan melakukan pesta Sabu-sabu. Dua tersangka yang diamankan diketahui berinisial AG (36) warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen dan HB (26) warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng Kebumen.
Keduanya ditangkap polisi di sebuah gudang kosong di Desa Kutosari saat akan menikmati barang haram itu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, para tersangka ditangkap pada hari Kamis 24 Okotber 2019 lalu, sekira pukul 18.00 Wib.
“Dari tangan tersangka kami amankan satu paket Sabu berikut alat bantu hisap, handphone dan sejumlah bukti transfer pembelian Sabu. Sedianya narkoba ini akan dikonsumsi oleh para tersangka,” jelas AKBP Rudy saat konferensi pers di Mapolres, Rabu 30 Oktober 2019 Kemarin.
Dari Informasi yang diperoleh, barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu Rutan di Semarang. Tersangka membeli dengan cara menghubungi melalui handphone dan melakukan transfer sejumlah uang kepada rekannya tersebut.
Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi mengkonsumsi Narkoba. Namun nasi telah menjadi bubur. Penyesalannya harus dipertanggungjawabkan di dalam penjara.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun.
(K24/Imam N)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.